Headlines News :
Home » » Hukum Memakan Semut yang Tercampur di Makanan

Hukum Memakan Semut yang Tercampur di Makanan

Written By Unknown on Selasa, 16 April 2013 | 04.19

Ditulis oleh Dewan Asatidz   
Ustadz yg saya hormati, saya mau tanya apa hukumnya makan :
1. Semut (mengingat sering makanan kita tercampur oleh semut)
2. Lalat
3. Jangkrik
4. Lebah
Tanya Jawab (448): Memakan Semut yang Tercampur di Makanan 
Ass. Wr. Wb

Ustadz yg saya hormati, saya mau tanya apa hukumnya makan :
1. Semut (mengingat sering makanan kita tercampur oleh semut)
2. Lalat
3. Jangkrik
4. Lebah

Di forum tanya jawab sudah dijelaskan ada beberapa serangga yang boleh
dibunuh & yang tidak boleh dibunuh. Tapi di situ tdk dijelaskan
kehalalannya jika dimakan. Jadi saya minta penjelasannya lagi tentang
serangga-serangga yg saya sebutkan di atas apakah halal dimakan?
Terima kasih atas jawabannya

Wass.Wr.Wb
M Syahril M - Mojokerto

Jabab:

Sdr. Sharil
Assalamualaikum war. wab
Mayoritas ulama mengatakan bahwa hewan yang dilarang membunuhnya, maka dilarang juga mengkonsumsi atau memakannya. Seperti hadist yang melarang membunuh katak ditafsirkan bahwa itu juga mengindikasikan larangan memakannya, maka para ulama sepakat melarang makan katak.
 
Semut:
Dalam hadist riwayat Ibnu Abbas Rasulullah s.a.w. melarang membunuh empat jenis hewan melata, yaitu semut, lebah, burung hud-hud dan burung sejenis jalak. (h.r. Abu Dawud sahih sesuai syarat sahihain). Khatabi dan Baghawi menegaskan bahwa semut di sini bukan semua jenis semut, tapi semut Sulaimaniyah, yaitu semut besar yang tidak membahayakan dan tidak menyerang manusia. Adapun semut-semut kecil yang kadang termasuk wabah dan mengganggu serta menyerang manusia, maka boleh dibunuh. Imam Malik mengatakan makruh hukumnya membunuh semut yang tidak membahayakan. Namun meskipun boleh membunuh semut, tapi sebaiknya mebunuh semut dengan cara tidak membakarnya, karena ada hadist yang menegaskan bahwa yang berhak menyiksa dengan api adalah Tuhan api. (h.r. Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud).
 
Bagaimana dengan semut yang kadang masuk di makanan kita? Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syah Minhaj (40/403) karangan Imam Zakariya al-Anshori dijelaskan bahwa apabila semut jatuh ke madu kemudian madu itu dimasak, maka boleh memakan semut tadi bersama madu, tetapi kalau jatuh di daging yang memungkinkan memisahkan bangkai semut tadi, maka tidak boleh memakannya dan harus dipisahkan dari daging yang dimasak. Sangat jelas, alasan diperbolehkan makan bangkai semut bersama makanan yang tercampur adalah karena sulit memisahkannya, sejauh bisa dipisahkan dan mungkin untuk mengeluarkannya dari makanan, maka harus dilakukan dan tidak boleh memakannya. Imam Ghozali dalam kitab Ihya Ulumuddin (1/438) juga menegaskan bahwa apabila semut atau lalat terjatuh ke dalam periuk makanan, maka tidak harus menumpahkan dan membuang semua makanan yang ada dalam periuk makanan tadi, karena yang dianggap menjijikkan adalah fisik bangkai semut atau lalat tadi, sejauh keduanya tidak mempunyai darah maka tidak najis, ini juga menunjukkan bahwa larangan makan keduanya karena dianggap menjijikkan.
 
Lebah
Kebanyakan ulama mengatakan hukum lebah sama dengan semut dengan landasan hadist di atas, yaitu larangan membunuhnya dan larangan memakannya. Namun para ulama menerangkan bahwa larangan membunuh lebah karena menghasilkan madu yang berguna bagi manusia. Meskipun demikian ada beberapa pendapat lemah yang mengatakan boleh memakan lebah karena disamakan dengan belalang dan begitu juga boleh membunuh lebah karena bisa menyengat, apalagi lebah yang membahayakan dan tidak memproduksi madu.
 
Lalat
Melihat keterangan di atas, sangat jelas bahwa lalat haram dikonsumsi meskipun bangkainya tidak najis karena tidak mempunyai darah. Saat ini banyak ilmu kesehatan menjelaskan bahwa lalat membawa penyakit, ini semakin memperkuat keharaman lalat. Hadist Bukhari yang mengatakan bahwa apabila ada lalat jatuh di makanan kita maka benamkanlah lalu buanglah, oleh para ulama dianggal tidak menunjukkan kehalalan lalat.
 
Jangkrik
Hewan dari jenis ini yang halal adalah belalang. Dalam satu hadist Rasulullah menegaskan, ada dua bangkai yang halal yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Selain belalang, maka hukum memakannya dikembalikan kapada apakah hewan membahayakan atau menjijikkan, bila itu membahayakan dan menjijikkan, maka jelas diharamkan.
 
Wallahu a’lam bissowab
 
Semoga membantu
  
Wassalam
Muhammad Niam
 
*Sumber Jawaban ini dikumpulkan menggunakan Software Maktabah Syamilah
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

visitor

Translate

SpongeBob SquarePants

PENGINGAT WAKTU

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. MI PUCUNG - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template